BUMI HUJAUKU YANG INDAH

BUMI HUJAUKU YANG INDAH

Sabtu, 16 Januari 2010

RUU PENYADAPAN SAMA DENGAN PENGEKANGAN KPK



Berbagai permasalahan muncul di dalam pemerintahan, lagi-lagi perseteruan lembaga penegak hukum yaitu kapolri vs KPK terjadi yaitu saling sadap menyadap. Sungguh sangat memalukan hal ini terjadi di antara mereka yang seharus nya bisa bersatu untuk menegakkan keadilan di negeri ini, bukan malah bertengkar layaknya anak kacil yang memperebutkan mainan. Berbagai kritik muncul dari berbagai lapisan masyarakat, mengenai RUUpenyadapan Persoalannya jelas KPK adalah motor utama gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Semua pihak memahami betapa vitalnya aktivitas penyadapan bagi upaya KPK mengungkap kasus-kasus korupsi. Keberhasilan KPK dalam membongkar skandal korupsi demikian identik dengan keberhasilan dalam menyadap perbincangan para pelaku.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan rencana pemerintah mengatur mekanisme penyadapan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP). MK menegaskan, kewenangan penyadapan KPK yang diperoleh berdasar ketentuan pasal 12 ayat 1 UU KPK tidak bisa diatur dengan peraturan perundangan yang lebih rendah. Penegasan itu disampaikan hakim konstitusi Akil Mochtar dalam audiensi dengan aktivis Koalisi Anti Penyadapan, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Budget Center (IBC) di Gedung Mahkamah Konstitusi kemarin (14/12). Dalam UU KPK, lanjut Akil, kewenangan untuk menyadap sudah dibatasi hanya untuk penyelidikan tindak pidana korupsi.
di sinilah letak persoalannya. Pemerintah sering mengintroduksi atau memberlakukan kebijakan baru, tanpa mengindahkan regulasi yang sudah eksis dan terbukti cukup produktif, sebagaimana Undang- Undang KPK yang mengatribusikan otoritas melakukan penyadapan kepada KPK. Kebijakan baru juga sering dipaksakan tanpa mengindahkan rasa keadilan publik. Kalau diteliti lebih jauh lagi, upaya KPK dalam memberantas korupsi selama ini cukup efektif dengan cara penyadapan tersebut. Andai saja RUU Penyadapan sampai disahkan tentu saja akan membatasi kinerja KPK. Mungkin DPR sudah mulai ketakutan, salah - salah merekayang menjadi korban penyadapan KPK. Jika memang benar DPR takut disadap oleh KPK, hal ini menandakan bahwa dalam DPR itu sendiri ada tindak korupsi. Dan jika memang ada penyadapan antarintansi penegak hukum, sebenarnya itu tidak masalah, itu adalah konsekuensi seorang penegak hukum sebagai pejabat publik. KPK sendiri tentu tidak asal melakukan penyadapan, KPK melakukan penyadapan sesuai dengan prosedur dan demi kepentingan pemberantasan korupsi. Misalnya jika KPK menyadap polisi, tentu karena oknum tersebut tersangkut dugaan tindak korupsi. Dan juga sebaliknya, polisi menyadap KPK, tentu oknum KPK tersebut tersangkut dugaan tindak kriminal, misalnya narkotika atau pembunuhan.

1 komentar:

  1. jangan takut untuk membongkar keajahatan terutama musuh besar kita, korupsi

    BalasHapus